YLBHI: Soal Al Maidah Ayat 51, Ahok Tidak Langgar 156a

Pasalnya, apa yang dilakukan Ahok soal Surat Al Maidah ayat 51 itu adalah bagian dari kebebasan berekspresi semata.
“Pernyataan Ahok kemarin, seharusnya tak dijadikan alasan penodaan agama, tetapi dijadikan kebebasan mengekspresikan keyakinannya,” kata Julius saat acara diskusi di Imparsial, Jalan Tebet Utara II C, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).
Menurut Julius, dalam pasal 156 a KUHP disebutkan bahwa kategori penodaan agama dapat dimasukkan jika yang dimaksud itu mengganggu kebebasan orang beragama dan menghasut orang agar tak mempercayai agama itu (Islam).
“Namun, yang terjadi ukuran-ukuran seperti itu tidak pernah terukur dan hanya asumsi saja,” ucapnya.
Read More
- Rumahnya Digusur Ahok pada 2016, Warga Eks Bukit Duri Bersyukur kepada Anies Baswedan
- Kamaruddin Bongkar Oknum Dirut BUMN Kelola Dana Capres Rp300 T, Cipta Panca Sentil Stafsus Erick Thohir
- Kamaruddin Simajuntak Bilang Hukum Paling Rusak di Era Jokowi, Ferdinand Hutahaean: Makin Kehilangan Simpati, Melebar Kemana-kemana
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan penistaan agama tak pernah menyelesaikan masalah. Hal itu harus didasari pada Kovenant Civil Politics dalam UU 12 Tahun 2005 bahwa ini termasuk kebebasan berekspresi, berpikir, dan beragama.
“Tetapi belum melampaui kebebasan beragamanya. Karena, selama ini pernyataan Ahok adalah bagian dari mengekspresikan pendapat dan adu gagasan,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa saat ini pengusutan kasus soal penistaan agama selalu timpang tindih.
“Kalau yang melaporkan kelompok garis keras, pasti cepat ditindaklanjuti. Giliran kelompok minoritas, seakan-akan tak ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Post a Comment for "YLBHI: Soal Al Maidah Ayat 51, Ahok Tidak Langgar 156a"