"Luar Biasa Sekali, Orang Dituduh Membunuh Dengan Teori, Bukan Dengan Fakta"

Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menilai materi replik jaksa penuntut umum pada sidang hari ini tidak substantif.
Selain itu, cara penuntut umum membuktikan Jessica bersalah disebut tidak didasarkan pada fakta, tetapi teori yang disampaikan melalui keterangan saksi ahli.
"Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori. Luar biasa sekali kita ini, orang mau dituduh membunuh dengan teori, bukan dengan fakta," kata Otto kepada pewarta usai sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurut Otto, penuntut umum tidak berani masuk pada ranah hasil analisis patologi saat menyampaikan replik.
Analisis patologi yang dimaksud adalah tentang barang bukti nomor IV, yakni cairan lambung, yang menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tidak didapati adanya sianida.
"Mereka loncat, bicara tentang circumstances evidence, hal-hal di luar bukti langsung atau direct evidence. Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," ujar Otto.
Selain itu, Otto juga menyinggung pendapat saksi-saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum terhadap Jessica.
Salah satu ahli memberi keterangan, pada jam-jam tertentu, Jessica dianggap memiliki penguasaan terhadap meja nomor 54 di kafe Olivier.
Sehingga, Jessica patut dicurigai sebagai satu-satunya orang yang meracuni Mirna dengan sianida.
"Tentang lima gram sianida, itu juga didasarkan pada pendapat ahli, bukan fakta. Faktanya, tidak ada saksi mata satupun yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna," ujar Otto.
Tanggapan lebih lanjut pihak Jessica terhadap replik penuntut umum akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (20/10/2016).
Otto memastikan, Jessica dan timnya sama-sama akan menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim.(Andri Donnal Putera)
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, menilai materi replik jaksa penuntut umum pada sidang hari ini tidak substantif.
Selain itu, cara penuntut umum membuktikan Jessica bersalah disebut tidak didasarkan pada fakta, tetapi teori yang disampaikan melalui keterangan saksi ahli.
"Jaksa tidak bisa membuktikan Jessica membunuh Mirna dari bukti, sekarang mereka pakai teori. Luar biasa sekali kita ini, orang mau dituduh membunuh dengan teori, bukan dengan fakta," kata Otto kepada pewarta usai sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/10/2016).
Menurut Otto, penuntut umum tidak berani masuk pada ranah hasil analisis patologi saat menyampaikan replik.
Analisis patologi yang dimaksud adalah tentang barang bukti nomor IV, yakni cairan lambung, yang menurut hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri tidak didapati adanya sianida.
"Mereka loncat, bicara tentang circumstances evidence, hal-hal di luar bukti langsung atau direct evidence. Soal keadaan di luar, dikait-kaitkan, padahal kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana. Sebelum bicara siapa pelakunya, maka kita harus bicara dulu, matinya korban karena apa. Ternyata, bukan karena sianida," ujar Otto.
Selain itu, Otto juga menyinggung pendapat saksi-saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum terhadap Jessica.
Salah satu ahli memberi keterangan, pada jam-jam tertentu, Jessica dianggap memiliki penguasaan terhadap meja nomor 54 di kafe Olivier.
Sehingga, Jessica patut dicurigai sebagai satu-satunya orang yang meracuni Mirna dengan sianida.
"Tentang lima gram sianida, itu juga didasarkan pada pendapat ahli, bukan fakta. Faktanya, tidak ada saksi mata satupun yang melihat Jessica menaruh sianida ke dalam gelas es kopi vietnam yang diminum Mirna," ujar Otto.
Tanggapan lebih lanjut pihak Jessica terhadap replik penuntut umum akan disampaikan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (20/10/2016).
Otto memastikan, Jessica dan timnya sama-sama akan menyampaikan duplik di hadapan majelis hakim.(Andri Donnal Putera)
Post a Comment for ""Luar Biasa Sekali, Orang Dituduh Membunuh Dengan Teori, Bukan Dengan Fakta""