Ruhut Sitompul Tegaskan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa
Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mengatakan, ancaman seperti yang disampaikan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq kepada Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok merupakan tindak pidana.
Oleh karena itu, menurut Ruhut, pada Senin (17/10/2016), Habib Rizieq bisa diperiksa oleh aparat kepolisian atas pernyataannya saat aksi unjuk rasa Jumat pekan (14/10/2016) yang lalu.
"Dari sisi aspek hukum, semua bisa diproses secara hukum. Jadikan hukum panglima. Dia (Rizieq) sudah kena pidananya, bisa dia dijemput paksa," kata Ruhut yang dihubungi dari media center Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin hari ini.
Ruhut menjelaskan, aparat kepolisian tidak perlu menunggu laporan untuk memeriksa Rizieq. Sebab, ancaman membunuh Ahok yang dikatakan di depan publik itu merupakan tindak pidana murni,ujarnya.
"Itu tindak pidana murni, bukan delik aduan. (Disampaikan) di depan publik," tegasnya.
Anggota Komisi III DPR itu menilai pernyataan Rizieq tidak bisa disamakan dengan apa yang dikatakan Ahok soal Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
"Jangan samakan dengan Ahok. Dia itu tega. Dia katakan dia tidak bicara begitu, ada pengurangan-pengurangan omongannya dan dia sudah minta maaf. Kalau Rizieq, haha.. mana ada. Dia anggap dia yang paling hebat," terang Ruhut jubir tim sukses pasangan calon Ahok-Djarot itu.
Post a Comment for "Ruhut Sitompul Tegaskan, Habib Rizieq Bisa Dijemput Paksa"